REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka kasus pengadaan tanah untuk program rumah DP 0 Rupiah di Cipayung, Jakarta Timur. KPK mengatakan salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan.
"Yang sudah ditetapkan 3 (orang tersangka) ya, Yoory," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi virtual, Selasa (6/4).
Hal tersebut diungkapkan Karyoto setelah disinggung dugaan keterlibatan pengusaha Rudy Hartono dalam kasus yang dimaksud. Meskipun, Karyoto enggan menjelaskan terkait keterlibatan Rudy dalam perkara tersebut, termasuk nama dua tersangka lainnya.
Yoory C Pinontoan sebelumnya menjabat sebagai direktur utama (dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian menonaktifkan Yoory menyusul dugaan perkara korupsi pengadaan tanah tersebut.
Penghentian sementara itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Baca juga : DKI Batasi Durasi Belajar Saat Uji Coba PTM Maksimal 4 Jam
Seperti diketahui, KPK memang tengah melakukan penyidikan soal dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Cipayung. KPK mengungkapkan bahwa mereka telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup guna melakukan penyidikan untuk selanjutnya menetapkan tersangka dalam dugaan rasuah tersebut.
Kasus yang dimaksut KPK adalah pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di- markup, salah satunya yakni pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Pondok Ranggon.
KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk melakukan pencekalan terhadap pihak-pihak terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul. Pencegahan bepergian ke luar negeri itu dilakukan guna mempercepat penyelesaiaan perkara.
Permintaan pencegahan keluar negeri terhadap beberapa pihak dimaksud dilakukan selama enam bulan terhitung sejak 26 Februari 2021. Kendati hingga kini KPK masih bungkam terkait para tersangka hingga konstruksi perkaranya.