Rabu 07 Apr 2021 09:42 WIB

Pemkot Bandung Izinkan Sholat Tarawih di Masjid

Pemkot Bandung izinkan sholat tarawih di Masjid saat Ramadhan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Bayu Hermawan
Walikota Bandung Oded M Danial
Foto: Humas Kota Bandung
Walikota Bandung Oded M Danial

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperbolehkan masyarakat untuk sholat tarawih berjamaah di masjid pada bulan puasa Ramadan yang akan dimulai pertengahan April. Kebijakan tersebut mengacu kepada keputusan pemerintah pusat yang memperbolehkan salat tarawih berjamaah di masjid.

"Kemarin sore sudah mendapatkan secara prinsip sudah mendapatkan kebijakan dari pusat Pak Muhajir, pada prinsipnya untuk praktek ibadah (tarawih) di Kota Bandung diperbolehkan," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial, Selasa (6/4).

Baca Juga

Ia menuturkan, pihaknya sedang melakukan kajian teknis terkait penerapan pelaksanaan sholat tarawih di masa pandemi Covid-19. Meski sudah disebutkan dalam aturan Wali Kota Bandung bahwa kapasitas jemaah di masjid maksimal 50 persen dari luas ruangan, namun pihaknya tetap memperhatikan perkembangan terbaru.

"Sekarang ini pak sekda dengan tim sedang mengkaji kira-kira turunan kebijakan dalam perwal seperti apa. Ya sesuai dengan perkembangan," ungkapnya.

Oded mengaku jika salat tarawih diperbolehkan di masjid maka ia ingin melaksanakan sholat tarawih pada bulan puasa saat ini di masjid. "Hoyong (ingin) di masjid," katanya.

Sebelumnya, pada bulan puasa Ramadan tahun lalu pelaksanaan sholat tarawih ditiadakan mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang baru merebak di Indonesia. Seiring waktu, pemerintah pusat dan daerah melakukan relaksasi terhadap sektor ekonomi termasuk di sektor keagamaan yaitu aktivitas salat di masjid.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement