REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah resmi melarang mudik pada Lebaran 2021 guna menghindari lonjakan kasus Covid-19. Aturan itu mulai berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Sebagai gerbang Jakarta menuju timur Pulau Jawa, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak bisa membatasi pergerakan masyarakat yang ingin pulang kampung. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyatakan, pihaknya tak bisa menyekat wilayah untuk menekan jumlah lalu lintas masyarakat.
"Gak bisa (disekat) kita mah daerah transmisi lintasan," kata Rahmat saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Jawa Barat Selasa (5/4).
Rahmat menuturkan, Pemkot Bekasi hanya bisa memberikan imbauan serta menerapkan sanksi sosial bagi warga yang melanggar. Hanya saja, sanksi yang dijatuhkan masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
"Pemerintah bikin imbauan dilarang mudik terus kita turun juga imbauan kalau ada sanksi sanksi lain ya sanksi sosial paling," tutur politikus Partai Golkar tersebut.
Rahmat menambahkan, Pemkot Bekasi juga mengizinkan ritual ibadah Ramadan di masjid. Sehingga warga bisa menunaikan shalat Tarawih selama Ramadan. Hal itu sudah diputuskan melalui rapat koordinasi dengan seluruh unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bekasi.
"Kalau rapat forkopimda kemarin, tarawih akan kita lakukan di daerah yang hijau, tapi dengan syarat prokes yang ketat," kata Rahmat.
Dia juga tidak melarang wilayah berzona tidak hijau untuk menggelar ibadah. Dia menyebut, ibadah di zona kuning misalnya, apabila dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat maka ibadah berjamaah tetap dibolehkan.
"Misal ada RT zona kuning, zona kuning itukan ada satu sampai lima kasus warga positif Covid-19, tapi bukan berarti RT itu tidak boleh melaksanakan, hanya saja prokesnya diperketat dibanding yang zona hijau," ujar Rahmat.