Rabu 07 Apr 2021 12:12 WIB

China Hukum Mati Dua Mantan Pejabat Xinjiang

Dua mantan pejabat Xinjiang dituding melakukan kegiatan separatis.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Bendera China.
Foto: ABC News
Bendera China.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- China menjatuhi hukuman mati kepada dua mantan pejabat di Xinjiang. Mereka dituding melakukan kegiatan separatis.

Menurut pernyataan yang dirilis di situs web pemerintah Xinjiang pada Selasa (6/4), salah satu penerima vonis hukuman mati adalah Shirzat Bawudun. Dia merupakan mantan kepala departemen kehakiman Xinjiang. Vonis dijatuhkan dengan penangguhan hukuman selama dua tahun.

Baca Juga

Wakil Presiden Pengadilan Tinggi Rakyat Xinjiang Wang Langtao mengatakan Bawudun telah bersekongkol dengan organisasi teroris, menerima suap, dan melakukan kegiatan separatis. Bawudun dinyatakan bersalah karena berkolusi dengan Gerakan Islam Turkestan Timur atau East Turkestan Islamic Movement (ETIM) yang terdaftar sebagai teroris oleh PBB.

Bawudun disebut bertemu tokoh kunci ETIM pada 2003. Menurut laporan Xinhua, Bawudun juga secara ilegal membuktikan informasi kepada pasukan asing serta melakukan kegiatan keagamaan ilegal di pernikahan putrinya.

Selain Bawudun, mantan direktur pendidikan Xinjiang Sattar Sawut juga dihukum mati dengan penangguhan hukuman selama dua tahun. Dia dinyatakan bersalah atas kejahatan separatisme dan menerima suap. Ia dituding memasukkan konten separatisme etnis, kekerasan, terorisme, dan ekstremisme agama ke dalam buku teks dalam bahasa Uighur.

Pengadilan mengatakan buku teks terkait telah mempengaruhi beberapa orang untuk berpartisipasi dalam serangan di ibu kota Urumqi, termasuk kerusuhan yang mengakibatkan sedikitnya 200 kematian pada 2009.

Kelompok hak asasi manusia (HAM) meyakini China telah menahan setidaknya satu juta warga Uighur di Xinjiang. Amerika Serikat (AS) pun percaya genosida telah terjadi di sana. Beijing secara konsisten membantah semua tuduhan tersebut. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement