Rabu 07 Apr 2021 12:44 WIB

Lapangan Golf Kemayoran Disulap Jadi Hutan Kota

Ruang terbuka hijau Kemayoran dilengkapi antara laindanau air tawar, danau air payau.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Sekretaris Negara Pratikno
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Sekretaris Negara Pratikno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah segera mengalihfungsikan lapangan golf Kemayoran di Jakarta Pusat sebagai ruang terbuka hijau. Langkah ini serupa dengan kebijakan pemerintah yang telah mengubah Senayan Golf Driving Range di kompleks Gelora Bung Karno (GBK) menjadi hutan kota. Baik GBK dan kompleks Kemayoran merupakan aset negara yang pengelolaannya dilakukan oleh badan layanan umum (BLU). 

"Kita juga sedang siapkan untuk kawasan Kemayoran, BLU Kemayoran, Ex Lapangan Golf di sisi utara tidak lagi dilanjutkan sebagai lapangan golf, kami siapkan untuk menjadi ruang terbuka hijau juga," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (7/4). 

Baca Juga

Prinsip transformasi yang dilakukan, ujar Pratikno, adalah memaksimalkan pemanfaatan untuk masyarakat tanpa menghilangkan potensi penerimaan untuk negara. Hal ini sudah diterapkan melalui perubahan fungsi fasilitas golf di kompleks GBK. 

Nantinya, ruang terbuka hijau Kemayoran dilengkapi dengan danau air tawar, danau air payau, lahan rumput luas, dan hutan kota. Pemerintah juga akan melengkapi kawasan ini dengan jalur lari atau jogging track. 

"Itu sekali lagi dalam rangka untuk memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat tetapi tetap memberikan kontribusi kepada keuangan negara," ujar Pratikno. 

Menyusul perbaikan pemanfaatan GBK dan Kemayoran, pemerintah juga mengambil alih aset negara lainnya, yakni Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Aset negara seluas lebih dari 146 hektare ini selama nyaris 44 tahun terakhir dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Yayasan tersebut awalnya didirikan oleh Ibu Tien Soeharto, istri Presiden ke-2 RI, Soeharto. 

Pengambilalihan pengelolaan TMII ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Maret 2021. Pratikno menjelaskan, langkah pengambilalihan pengelolaan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta Kementerian Sekretariat Negara selaku pemegang aset TMII melakukan perbaikan manajemen. 

"Jadi atas pertimbangan tersebut, presiden telah menerbitkan Perpres 19 tahun 2021, tentang TMII. Yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensesneg dan ini berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," kata Pratikno.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement