REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Sebanyak 182 reklame tidak berizin ditertibkan petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi. Ratusan reklame ini tersebar di sejumlah jalan protokol yang ada di pusat Kota Sukabumi.
''Penertiban ini bersamaan dengan Operasi Non Yustisi dalam menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perpajakan Daerah (Penyelenggaraan Reklame),'' ujar Kepala Bidang Penegakan Perda, Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Heri Sihombing, Selasa (6/4).
Penertiban itu dilakukan di beberapa wilayah yang berada di Kota Sukabumi. Di antaranya di sekitar wilayah Warudoyong, Gunungpuyuh, Bhayangkara hingga Cikole. Dalam kegiatan ini kita bagi dua regu yang melakukan operasi ke beberapa ruas jalan yang berada di Kota Sukabumi.
Menurut Heri, reklame ditertibkan karena telah menlanggar aturan. Misalnya dipasang di tiang listrik, pohon dan tempat-tempat lain yang dilarang untuk memasang reklame.
Selain itu ada reklame yang melintas ke ruas jalan termasuk yang ditertibkan. Bahkan ada juga pemilik toko yang memasang reklame yang tidak sesuai peruntukannya dan sarana itu diberikan lagi ke pemilik toko agar tidak dipasang lagi.
Selain menegakan Perda nomor 17 tahun 2012 kata Heri, operasi itu dilakukan guna menjaga keindaha Kota Sukabumi. Sehingga suasana kota terlihat teratur khususnya pemasangan reklame yang tepat.
''Kami mengimbau kepada masyarakat agar menjaga tata kota dengan sebaik mungkin,'' kata Heri. Diantaranya tidak memasang reklame di pohon dengan paku hingga memasang reklame yang melintas ke badan jalan.
Pada proses penertiban lanjut Heri, petugas pun turut mengedukasi atau menyadarkan masyarakat akan pentingnya pemasangan reklame yang sesuai aturan. Sebab dalam pemasangan reklame tidak bisa seenaknya kare a ada beberapa peraturan yang mereka harus tempuh, seperti perizinan dan mekanisme sesuai perda.
Kasi Binwasluh Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Wawan menambahkan, dari 182 reklame yang ditertibkan terdiri dari reklame komersil sebanyak 124 dan reklame partai sebanyak 24. Ratusan reklame yang ditertibkan ini ada yang berbentuk pamflet yang dipasang di pohon hingga tiang listrik.
Hal ini kata Wawan, menyalahi aturan karena mereka tidak membayar pajak ada juga beberapa spanduk yang masa tayang nya sudah habis. Oleh karenanya petugas langsung menertibkannya.