Rabu 07 Apr 2021 14:15 WIB

Nokia Menangkan Sengketa Paten Lawan Lenovo

Nokia menggugat Lenovo atas dugaan pelanggaran 20 paten teknologi kompresi video.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Nokia
Foto: Pixabay
Ilustrasi Nokia

REPUBLIKA.CO.ID, STOCKHOLM -- Perusahaan Nokia Finlandia telah memenangkan pertarungan paten dengan Lenovo Group China. Lenovo harus melakukan pembayaran kepada Nokia. Tidak disebutkan berapa kewajiban yang harus dibayarkan Lenovo kepada Nokia.

Nokia meluncurkan upaya hukumnya melawan Lenovo pada 2019 atas dugaan pelanggaran 20 paten teknologi kompresi video. Kasus ini terjadi di Amerika Serikat, Brasil, dan India, selain enam kasus di Jerman.

Baca Juga

Pengadilan Munich memutuskan pada bulan September 2020 bahwa Lenovo melanggar salah satu paten Nokia. Pengadilan memerintahkan pembatalan serta penarikan kembali produk dari pengecer. Namun, keputusan itu tertahan pada bulan November oleh pengadilan banding Jerman.

"Kesepakatan global yang dicapai akan memungkinkan kolaborasi masa depan antara perusahaan kami untuk kepentingan pelanggan di seluruh dunia," kata John Mulgrew, kepala pejabat kekayaan intelektual Lenovo.

Portofolio paten Nokia terdiri dari sekitar 20.000 kelompok paten. Di antara paten itu  termasuk lebih dari 3.500 kelompok paten yang dinyatakan penting untuk standar teknologi 5G.

Bulan lalu Nokia membuat kesepakatan dengan Samsung untuk lisensi paten yang mencakup inovasi dalam standar video.

Saingannya dari Skandinavia, Ericsson, juga mengalami sengketa paten yang sedang berlangsung di sini dengan Samsung dan KPN NV, perusahaan telekomunikasi terbesar di Belanda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement