Rabu 07 Apr 2021 14:19 WIB

Permintaan HRS Swab Malam Dikabulkan, Agar Puasa tak Batal

Tim pengacara HRS mengingatkan majelis hakim pekan depan sudah masuk Ramadhan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) mengutarakan keinginan dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Rabu (7/4). Tim pengacara HRS meminta kepada majelis hakim supaya tes swab atau uji usap yang rutin dilakukan pada HRS sebelum sidang bisa dilakukan pada malam hari.

Tim pengacara HRS mengingatkan majelis hakim bahwa pekan depan sudah masuk bulan Ramadhan. HRS tak ingin batal puasa karena melaksanakan tes swab. "Terkait dengan proses persidangan ini terdakwa beberapa kali sebelum sidang di-swab. Kami mau mengingatkan majelis bahwa pekan depan sudah memasuki bulan Ramadhan," kata pengacara HRS dalam sidang yang disiarkan secara daring, Rabu (7/4).

HRS meminta supaya uji usap dilakukan pada malam sebelum sidang agar tak perlu tes ketika tengah menunaikan puasa. "Untuk proses swab diharapkan pada malam harinya, sehingga tidak membatalkan para terdakwa dalam menjalankan ibadah puasa," lanjut pengacara HRS.

Majelis hakim memilih menerima permintaan HRS. Majelis hakim akan menyampaikan permintaan HRS ke bagian teknis untuk pengurusan lebih lanjut.

"Terkait dengan swab bisa diakomodir. Nanti disampaikan ke bagian teknis. Jadi swab-nya malam hari supaya tidak membatalkan puasa, nanti kami coba koordinasikan dengan bagian teknis," ujar majelis hakim.

Baca juga : Pengacara Rizieq: Mengapa Diduga Membunuh tak Ditahan?

Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan HRS dan tim pengacaranya dalam kasus swab di RS UMMI Bogor. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang akan dilanjut dengan pemeriksaan saksi. Majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi.

Sidang kasus swab di RS UMMI Bogor dengan terdakwa HRS dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). JPU menyebut tengah menyiapkan lima saksi yang identitasnya masih dirahasiakan. 

PN Jaktim pada Selasa (6/4) juga menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab dan kawan-kawan untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 yang disampaikan dalam sidang putusan sela. Kasus menimbulkan kerumunan itu berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin 12 April.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement