Rabu 07 Apr 2021 14:21 WIB

Ini Kriteria Boleh Lakukan Perjalanan Saat Larangan Mudik

Kemenhub akan menerbitkan regulasi terkait larangan mudik dalam waktu dekat.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Yudha Manggala P Putra
Mudik. Ilustrasi
Foto: ANTARA /Fakhri Hermansyah
Mudik. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memastikan melarang mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Meskipun begitu, terdapat sejumlah kriteria yang membolehkan masyarakat melakukan perjalanan selama larangan mudik diberlakukan.

“Masih ada peluang kepada orang seperti aparat sipil, PNS, TNI/Polri, atau masyarakat boleh melakukan perjalanan untuk kepentingan khusus. Jadi misal ada keluarga sakit, orang tua meninggal, atau kepentingan tugas,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, Rabu (7/4).

Budi memutuskan, nantinya akan ada ada persyaratan yang harus dibawa oleh masyarakat yang melakukan perjalanan saat mudik dilarang. Orang tersebut harus membawa surat tugas terkait perjalanan yang dilakukan.

“Dalam pelarangan itu masih ada potensi pergerakan masyarakat namun sangat kecil sekali,” tutur Budi.

Saat ini, pemerintah masih menggodok regulasi larangan mudik. Kementerian Perhubungan sudah menyelesaikan pembuatan regulasi persebut dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan dan akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Jika regulasi tersebut sudah terbit, setiap dirjen dari masing-masing moda transportasi akan membuat sudat edaran. Selanjutnya, surat edaran tersebut akan menjadi teknis pelaksanaan larangan mudik di setiap simpul transportasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement