Rabu 07 Apr 2021 14:24 WIB

Densus 88 Buru Tiga DPO Terduga Teroris, Semua di Jakarta

Polisi tidak membeberkan peran masing-masing tiga terduga teroris tersebut.

Rep: Ali Mansur/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas Kepolisian membawa barang bukti usai penggeledahan rumah terduga teroris di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (29/3). Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengamankan barang bukti bahan peledak dan bom rakitan untuk proses penyelidikan.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Petugas Kepolisian membawa barang bukti usai penggeledahan rumah terduga teroris di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (29/3). Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengamankan barang bukti bahan peledak dan bom rakitan untuk proses penyelidikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri memburu tiga orang terduga teroris yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Ketiga terduga teroris tersebut adalah ARH (48 tahun) di Pesanggrahan Jakarta Selatan, NF (35) di Jagakarsa Jakarta Selatan, dan YI alias Jr (53), di Pasar Minggu Jakarta Selatan. 

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan tiga terduga teroris tersebut tengah diburu oleh Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri. "Bahwa tiga DPO itu benar adalah DPO Densus 88 Antiteror Polri," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (7/4).

Namun Ramadhan tidak membeberkan peran masing-masing tiga terduga teroris tersebut. Hanya saja, ia memastikan nanti pihaknya akan menjelaskan peranan ketiga terduga teroris yang sedang diburu tim Densus 88 Antiteror Polri tersebut. 

Menurut Ramadhan, tiga DPO teroris tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan empat terduga teroris di Jakarta, Bekasi dan Tangerang pada akhir Maret 2021 lalu. Keempatnya adalah BS, AJ, ZA dan WJ. Keempatnya mengaku simpatisan organisasi yang dilarang oleh pemerintah.

"Iya (hasil pengembangan), itu saja dulu ya," ungkap Ramadhan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement