REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Sosial di Kabupaten Bandung Barat. Penggeledahan dilakukan berkenaan dengan pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19
"Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta pada Rabu (7/4).
Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan (Bapelitbang) dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung Barat. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (6/4) kemarin.
"Di dua lokasi tersebut, diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali lagi.
Ali mengatakan, seluruh barang bukti itu selanjutnya akan divalidasi dan diverifikasi. Dia menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud.
Seperti diketahui, KPK memang telah menyatakan sedang menyidik kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat atau bansos di Bandung Barat tahun 2020. Kendati, lembaga antirasuah itu belum mengumumkan identitas tersangka dalam kasus tersebut.
Lembaga antirasuah itu juga telah meminta Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk melakukan pencekalan terhadap pihak-pihak terkait perkara dugaan korupsi tersebut. KPK mengatakan, pencegahan dilakukan guna mempercepat penyelesaiaan perkara.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tidak sedang berada di luar negeri," kata Ali Fikri.
Dia mengatakan, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencekal tiga orang yang memiliki peran penting terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana tersebut. Dia melanjutkan, pencegahan bepergian itu dilakukan juga supaya para pihak terkait dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
Permintaan pencegahan keluar negeri terhadap beberapa pihak dimaksud dilakukan selama enam bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021. Meski demikian, KPK tidak mengungkapkan identitas ketiga orang yang dicekal tersebut.