REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menolak eksepsi terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk dakwaan terkait kasus swab atau tes usap di RS UMMI Bogor. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama PN Jaktim Rabu (7/4) yang disiarkan secara langsung.
Tim pengacara HRS, Aziz Yanuar mengaku sudah menduga penolakan eksepsi tersebut. Ia enggan mempermasalahkan keputusan majelis hakim.
"Ya kami sudah menduga, dan enggak masalah, sama seperti kemarin kan (ditolak)," kata Aziz pada wartawan usia sidang, Rabu (7/4).
Walau begitu, Aziz menyampaikan HRS masih berkomitmen melanjutkan perjuangan lewat jalur pengadilan. Ia dan HRS siap beradu argumen dengan jaksa pada sidang berikutnya. "Kami yang penting berpegang terus pada kebenaran," ujar Aziz.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang akan dilanjut dengan pemeriksaan saksi pada Rabu pekan depan Majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi. JPU menyebut tengah menyiapkan lima saksi yang identitasnya masih dirahasiakan.
Baca juga : Pengacara Rizieq: Mengapa Diduga Membunuh tak Ditahan?
PN Jaktim pada Selasa 6 April juga menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab dan kawan-kawan untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 yang disampaikan dalam sidang putusan sela. Kasus menimbulkan kerumunan itu berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin 12 April.
Perkara nomor 221 dan 226 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakpus dan Megamendung, Kabupaten Bogor, untuk terdakwa HRS. Sementara perkara 222, kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan untuk lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.