REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya memutuskan melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadhan. Pelarangan demi mencegah dan menekan penyebaran Covid-19.
"Untuk menghindari penyebaran tersebut kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak diperbolehkan dilaksanakan SOTR untuk wilayah hukum PMJ (Polda Metro Jaya)," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/4).
Dalam penanganannya, kata Yusri, pihaknya akan mengedepankan 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi. Kemudian pihaknya juga akan memfilterisasi di ruas-ruas jalan sebagai upaya meminimalisir adanya kegiatan SOTR.
"Kita lakukan filterisasi di daerah yang sering terjadi sahur on the road. Di jalan raya pusat kota mulai Senayan sampai Harmoni itu mulai malam sampai pagi kita filterisasi," jelas Yusri.
Kemudian jika ada masyarakat yang tidak mengindahkan dan tetap melakukan SOTR, kata Yusri, pihaknya bakal membubarkan kegiatan itu secara persuasif dan humanis. Namun jika tetap masih ada yang membangkang, maka pihak berwajib akan melakukan tindakan hukum.
Baca juga: 15 Kata Kunci Seputar Bulan Suci Ramadhan
"Kalau diperingati gak bisa, penindakan hukum yang kita lakukan. Penindakan hukum prokes yang kita lakukan di sana," tutur Yusri.