REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menegaskan larangan kegiatan sahur on the road selama bulan Ramadhan tahun ini sesuai dengan kebijakan PPKM mikro yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. "Kebijakan yang dikeluarkan tidak diperbolehkan sahur on the road untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Rabu (7/4).
Secara spesifik alasan penerapan kebijakan tersebut adalah demi pencegahan penyebaran virus Covid-19. Adapun implementasi kebijakan larangan tersebut adalah dilakukan penyekatan di rute dan titik yang menjadi lokasi favorit untuk kegiatan sahur on the road.
"Kita lakukan filterisasi di daerah yang sering terjadi sahur on the road. Di jalan raya pusat kota mulai Senayan sampai Harmoni itu mulai malam sampai pagi kita filterisasi," kata Yusri.
Penyekatan tersebut tidak sampai menutup total akses jalan, masyarakat tetap bisa melalui jalan tersebut. Namun, konvoi atau rombongan sahur on the road akan dicegat dan diminta untuk kembali ke rumah.
Yusri menambahkan, penyekatan tersebut dilaksanakan pada pukul 23.00-05.00 WIB. Kepolisian tetap mengedepankan langkah persuasif dalam penerapan kebijakan larangan sahur on the road dengan penegakan hukum sebagai pilihan terakhir. "Kita kedepankan secara persuasif dan humanis. Kalau diperingatkan tidak bisa, baru namanya penindakan hukum protokol kesehatan," ujar Yusri.