Rabu 07 Apr 2021 17:00 WIB

Nafkah Anak yang Orang Tuanya Bercerai, Siapa Wajib Nafkahi?

Ayah masih mempunyai kewajiban nafkah meski sudah bercerai

Red: Nashih Nashrullah
Ayah masih mempunyai kewajiban nafkah meski sudah bercerai. Pendaftaran gugatan cerai di pengadilan (ilustrasi).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ayah masih mempunyai kewajiban nafkah meski sudah bercerai. Pendaftaran gugatan cerai di pengadilan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Seorang suami bercerai dengan istrinya dan meninggalkan anak-anak kandungnya yang masih kecil. Setelah bercerai, siapa yang wajib menafkahi anak-anak tersebut? Bagaimana tuntunan syariah terkait nafkah anak setelah orang tuanya bercerai?  

Mengutip Harian Republika, berikut ini penjelasan dosen Institut Ilmu Alquran (IIQ) Jakarta, Ustadz Oni Sahroni:  

Baca Juga

Nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah selama masa iddah, setelah selesai masa iddah, atau setelah si ibu menikah lagi. Nafkah tersebut mencakup seluruh kebutuhan anak sesuai kelaziman dan kemampuan ayah. 

Dalam praktiknya, musyawarah dengan mantan istri itu menjadi salah satu pilihan. Kesimpulan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut.