REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Seorang suami bercerai dengan istrinya dan meninggalkan anak-anak kandungnya yang masih kecil. Setelah bercerai, siapa yang wajib menafkahi anak-anak tersebut? Bagaimana tuntunan syariah terkait nafkah anak setelah orang tuanya bercerai?
Mengutip Harian Republika, berikut ini penjelasan dosen Institut Ilmu Alquran (IIQ) Jakarta, Ustadz Oni Sahroni:
Nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah selama masa iddah, setelah selesai masa iddah, atau setelah si ibu menikah lagi. Nafkah tersebut mencakup seluruh kebutuhan anak sesuai kelaziman dan kemampuan ayah.
Dalam praktiknya, musyawarah dengan mantan istri itu menjadi salah satu pilihan. Kesimpulan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut.