Kamis 08 Apr 2021 00:08 WIB

TNI Gagalkan Penyelundupan 984,6 Kg Vanili Ilegal Asal PNG

Kegiatan penyelundupan vanili dari PNG dilakukan melalui laut.

Danlantamal X Laksma TNI Yeheskiel Katiandagho (tengah), Komandan Satrol Lantamal X Letkol laut (P) Khalimul khakim (kanan) dan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Bambang Permadi (kiri) melihat vanili selundupan, di Lantamal) X Jayapura, Papua, Rabu (7/4/2021). Satuan Keamanan Laut (Satkamla) Lantamal X Jayapura menangkap 4 WNA asal Negara Papua New Guinea (PNG) berinisial KL (37), NY (36), PB (18), dan RM (51) yang kedapatan membawa vanili siap jual sebanyak 36 koli dengan berat satu ton dari PNG ke Indonesia, vanili tersebut di taksir dengan harga Rp3 miliar.
Foto: Antara/Indrayadi TH
Danlantamal X Laksma TNI Yeheskiel Katiandagho (tengah), Komandan Satrol Lantamal X Letkol laut (P) Khalimul khakim (kanan) dan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Bambang Permadi (kiri) melihat vanili selundupan, di Lantamal) X Jayapura, Papua, Rabu (7/4/2021). Satuan Keamanan Laut (Satkamla) Lantamal X Jayapura menangkap 4 WNA asal Negara Papua New Guinea (PNG) berinisial KL (37), NY (36), PB (18), dan RM (51) yang kedapatan membawa vanili siap jual sebanyak 36 koli dengan berat satu ton dari PNG ke Indonesia, vanili tersebut di taksir dengan harga Rp3 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Satuan Patroli Lantamal X Jayapura menggagalkan penyelundupan vanili sebanyak 984,6 kilogramyang dibawa secara ilegal oleh empat orang berkebangsaan Papua Nugini (PNG). Keempat warga negara PNG itu diamankan patroli Lantamal X saat melintas di perairan Jayapura, Selasa (6/4) menggunakan perahu motor tanpa dokumen dan membawa barang ilegal yakni vanili.

Komandan Lantamal X Laksma TNI Yeheskiel Katiandagho di Jayapura, Rabu (7/4), menegaskan bahwa keempat warga negara PNG itu masuk ke perairan Indonesia secara ilegal termasuk barang bawaannya berupa vanili yang dikemas dalam 36 koli Vanili seberat 984,6 kg itu diperkirakan seharga Rp3 miliar. Yeheskiel mengatakan keempat pelaku yang diamankan yakni KL, NY, PB dan RM.

Baca Juga

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga yang menyatakan adanya kegiatan penyelundupan vanili dari PNG melalui laut sehingga patroli ditingkatkan.

Saat berpatroli itulah tim Third Fleet Quick Response (TFQR) satuan patroli Lantamal X dipimpin Serma SBA Rein S Huwae, dengan menggunakan Sea Rider 03 berhasil menangkap speedboat yang ditumpangi empat warga PNG di sekitar perairan Tanjung Jar, Holtekam, Jayapura, tepatnya di koordinat GPS 02" 33' 00" U - 140" 52' 30" T.

Adapun barang bukti yang dapat diamankan yaitu satu unit speedboat bermotor tempel ganda merk Yamaha Endurance 40 PK, 36 koli vanili seberat 984,6 kg, satu unit notebook Toshiba, HP Vivo, coolbox fiber, 14 jerigen kosong dan 1 jerigen berisi 35 liter BBM jenis MT-88, jelas Laksma TNI Yeheskiel.

Danlantamal X Jayapura juga menandatangani berita acara penyerahan tersangka kepada ImigrasiJayapura dan barang bukti vanili kepada Karantina Pertanian Jayapura dan Bea Cukai Jayapura untuk diproses lebih lanjut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement