REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah serius dalam melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik Lebaran, pada 6-17 Mei 2021 nanti. Salah satu cara untuk menekan mobilitas warga adalah membatasi keberangkatan kereta api jarak jauh.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan selama periode larangan mudik nanti pemerintah akan membatasi jadwal kereta api. Kereta api yang boleh beroperasi adalah kereta api 'luar biasa' yang bergerak di dalam area aglomerasi.
Misalnya, wilayah Jabodetabek di DKI Jakarta dan Jawa Barat, Gerbangkertasusila di Jawa Timur, dan Bandung di Jawa Barat. "Di kereta api, kita akan melakukan pengurangan supplai dengan hanya memberikan kereta luar biasa dan secara khusus bagi aglomerasi yang terdapat suatu pergerakan," kata Budi dalam keterangan pers, Rabu (7/4).
Selain perjalanan kereta api, pembatasan juga berlaku untuk perjalanan darat dan laut. Untuk perjalanan darat, Budi menyebutkan, Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan Polri dalam melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi.
Pemerintah, imbuhnya, secara tegas akan melarang siapapun yang berniat melakukan perjalanan mudik. "Kita akan secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi. Sehingga kami menyarankan agar Bapak Ibu tidak meneruskan rencana untuk mudik dan tinggal di rumah," kata Budi.
Kementerian Perhubungan bersama Polri, ujar Budi, tidak akan segan melakukan tindakan untuk kendaraan pribadi yang tetap nekat mudik. Namun seperti apa sanksi yang akan diterapkan, pemerintah masih menggodoknya.
Untuk perjalanan laut, pemerintah akan memastikan izin pergerakan hanya akan diberikan kepada sektor yang dikecualikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy sebelumnya. Artinya, mobilitas via laut pun dibatasi.
"Bagi daerah-daerah yang memang secara khusus banyak melakukan mudik seperti di Riau, dari Kalimantan ke Jawa dan di Jatim, saya mengimbau bahwa tidak melakukan mudik," kata Budi.
Diberitakan, pemerintah telah memastikan melarang mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Meskipun begitu, terdapat sejumlah kriteria yang membolehkan masyarakat melakukan perjalanan selama larangan mudik diberlakukan.
"Masih ada peluang kepada orang seperti aparat sipil, PNS, TNI/Polri, atau masyarakat boleh melakukan perjalanan untuk kepentingan khusus. Jadi misal ada keluarga sakit, orang tua meninggal, atau kepentingan tugas," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, Rabu (7/4).
Budi memutuskan, nantinya akan ada ada persyaratan yang harus dibawa oleh masyarakat yang melakukan perjalanan saat mudik dilarang. Orang tersebut harus membawa surat tugas terkait perjalanan yang dilakukan.
“Dalam pelarangan itu masih ada potensi pergerakan masyarakat namun sangat kecil sekali,” tutur Budi.
Saat ini, pemerintah masih menggodok regulasi larangan mudik. Kementerian Perhubungan sudah menyelesaikan pembuatan regulasi tersebut dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan dan akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Jika regulasi tersebut sudah terbit, setiap dirjen dari masing-masing moda transportasi akan membuat surat edaran. Selanjutnya, surat edaran tersebut akan menjadi teknis pelaksanaan larangan mudik di setiap simpul transportasi.