Baznas Kota Batu Gandeng Takmir Masjid untuk Kelola Zakat 

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi

Baznas
Baznas | Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Batu menegaskan untuk bisa mengelola pengumpulan zakat lebih baik. Salah satunya dengan menggandeng Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Takmir Masjid se-Kota Batu.

Untuk mempertegas kerja sama Baznas dan Takmir Masjid, keduanya mengadakan Rapat Kerja (Raker) di Hall Ciptaningati Kota Batu, Rabu (7/4). Raker ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan berkoordinasi terkait pengumpulan serta pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) di Kota Batu.

Ketua Baznas Kota Batu, Ahmad Budiono, mengatakan, pihak yang berhak mengumpulkan ZIS sebenarnya harus badan yang memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Melihat hal ini, Baznas Kota Batu memiliki terobosan untuk mewadahi takmir di setiap masjid di Kota Batu sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ)," kata Budiono.

Menurut Ahmad, pengumpul zakat di masjid tidak perlu legalitas dari OJK. Mereka cukup mendapatkan SK sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang menjadi bagian dari Baznas Kota Batu. Dengan demikian, mereka memiliki legalitas sebagai pelaksana pengumpulan dan pengelolaan zakat di lingkungan masing-masing.

Selain itu, UPZ di masing-masing masjid memiliki kewajiban untuk melaporkan dana yang terkumpul. Dalam hal ini termasuk dana yang telah dibagikan kepada masyarakat setiap tahunnya. Laporan ini setidaknya harus diterima Baznas setiap selesai hari raya. 

Dengan adanya laporan data riil dana yang terkumpul, Budiono menilai, ini akan dapat membantu perencanaan program pembangunan yang ada di Kota Batu. "Salah satunya pengentasan kemiskinan," ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, menegaskan, aktivitas pengumpulan dana zakat di Baznas itu legal. Oleh sebab itu, dia mendukung koordinasi antara Baznas, takmir masjid dan dinas-dinas terkait. Jika ini bisa dilakukan dengan baik, maka penyalurannya dapat dilakukan dengan optimal.

Dewanti berharap ada program yang berkesinambungan antara Baznas, Takmir dan dinas terkait. Apalagi jika masjid mempunyai banyak binaan warga miskin di tempatnya. Dengan dilakukan pendampingan bersama Baznas, keadaan ekonominya bisa ikut terangkat.

Selain itu, Dewanti juga berharap tidak ada lagi pengumpulan dana secara liar nantinya. Kemudian segala yang dizakatkan oleh masyarakat bisa dipertanggungjawabkan. "Dan disalurkan dengan benar," kata dia menambahkan.

 

Terkait


ZIS dan DSKL 2020 Kota Yogyakarta Capai Rp 5,4 Miliar

Ini Alasan 4 Daerah di Jatim Belum Uji Coba Tatap Muka

Kanwilkumham Jatim Geledah 39 Lapas dan Rutan

Sicepat-Baznas Bagikan Alat Kebersihan untuk 200 Masjid

Prostitusi di Warung Kopi, 5 PSK dan 1 Pria Diamankan

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark