Rabu 07 Apr 2021 18:34 WIB

Bocah Kelas 5 SD Ini Dijadikan Pekerja Seks di Kelapa Gading

Korban AC dipulangkan kepada orang tuanya di Bekasi, sedangkan pelaku DF ditahan.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Petugas mendata bocah yang dijadikan pekerja seks komersial. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Petugas mendata bocah yang dijadikan pekerja seks komersial. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang gadis 12 tahun berinisial AC dijadikan pekerja seks di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku menjajakan gadis yang masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar (SD) itu kepada pria hidung belang secara daring. 

“Pelaku menawarkan korban kepada pria hidung belang dengan meng-upload foto-foto korban. Lalu ditulis 'sekali main Rp 450 ribu'," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombe Pol Guruh Arif Darwaman saat rilis kasus di Mapolres Jakut, Rabu (7/4). 

Guruh menjelaskan, praktik prostitusi anak itu berhasil diungkap oleh aparat dari Polsek Kelapa Gading pada 11 Maret 2021. Pengungkapan bermula ketika aparat mendapat informasi adanya layanan prostitusi online lewat aplikasi MiChat. 

Akun MiChat yang dilaporkan masyarakat itu memakai nama 'Tasya'. Profilnya menggunakan foto-foto korban. Pada bagian bawah foto ada tulisan '16 th', 'Manis Imut 16' dan tulisan yang merujuk lokasinya, yakni 'Kelapa Gading'. 

Aparat lantas menelusuri informasi tersebut. Diketahui korban dijadikan pekerja seks di sebuah kamar apartemen di Kelapa Gading. Aparat lalu menggerebek kamar itu pada 11 Maret pukul 21.00 WIB. 

"Yang kita amankan dua orang. Pelaku dan korban AC berusia 12 tahun yang masih SD kelas 5," kata Guruh.

Sosok yang menjajakan anak di bawah umur itu diketahui merupakan pria berinisial DF (27). Dalam penangkapan itu, aparat mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 450 ribu dan kunci kamar apartemen. 

Setelah diinterogasi, kata Guruh, diketahui bahwa DF yang mengendalikan akun MiChat atas nama 'Tasya' itu. DF juga yang mengatur setiap transaksi. 

Usai penangkapan itu, korban AC dipulangkan kepada orang tuanya di Bekasi. Sementara, DF ditahan di Mapolsek Kelapa Gading dan telah ditetapkan sebagai tersangka. 

DF dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 lalu Pasal 761 juncto Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia juga dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ia terancam dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement