Rabu 07 Apr 2021 18:46 WIB

Satu dari Empat DPO Terduga Teroris di Jakarta, Ditangkap

Satu dari Empat DPO Terduga Teroris di Jakarta Sudah Ditangkap

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Foto: Antara
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri memasukkan empat nama terduga teroris ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Keempatnya berinisial ARH (48), NF (35), YI alias JR (53) dan AN. Nama terakhir telah ditangkap dan masih menyisakan tiga DPO terduga teroris yang masih dalam pengejaran tim Densus 88 Antiteror.

"Dari keempat DPO tersebut, terduga berinisial AN telah ditangkap. Sehingga dari empat DPO tersebut tinggal tiga DPO yang masih belum ditangkap," Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan  dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/4).

Hanya saja, Ramadhan tidak merinci di mana dan kapan terduga teroris berinisial AN ditangkap. Namun, dia menyampaikan, bahwa AN ditangkap di wilayah Jakarta. Saat ini masih tim Densus 88 Antiteror masih terus bekerja mengejar tiga DPO terduga teroris yang masih tersisa. 

Karena itu, dia berharap, tiga DPO tersebut segara ditemukan dan ditangkap. "Belum update saya, yang jelas tangkapnya di Jakarta. Kita tunggu tiga lainnya," kata Ramadhan.

Menurut Ramadhan, tiga DPO teroris tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan empat terduga teroris di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang pada akhir Maret 2021 lalu. Keempatnya adalah BS, AJ, ZA dan WJ. Namun Ramadhan enggan menjelaskan, apakah ketiga DPO terduga teroris tersebut merupakan simpatisan Front Pembela Islam (FPI).

"DPO tersebut terkait dengan pengembangan aksi-aksi terorisme yang telah dilakukan penangkapan beberapa hari lalu. Sampai saat ini di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya sudah 10 tersangka terorisme yang telah ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri," kata Ramadhan. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement