Rabu 07 Apr 2021 18:53 WIB

Polri Buka Ruang Masyarakat Berikan Kesaksian Kasus KM 50

Keterangan dari masyarakat atau siapapun, dapat melengkapi bukti yang sudah ada.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Foto: Antara
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas kematian Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Namun, pihak Polri masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan kesaksian terkait kasus KM 50 tersebut.

"Kita juga masih membuka ruang bagi siapapun yang ingin memberikan keterangan, jadi banyak yang memberikan komen dan keterangan, memberikan petunjuk, surat," jelas Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/4).

Ramadhan mengatakan, bahwa keterangan dari masyarakat atau siapapun dapat melengkapi bukti yang sudah ada. Menurutnya, hal itu berdasarkan pada Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti yang sah ada lima. Kelima alat bukti tersebut adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

"Siapa pun yang ingin melibatkan diri membantu Polri dalam pengungkapan ini kami terbuka, tetap aturan dan dasarnya undang-undang. Jadi bukan yang komentar liar atau pun memberikan komentar yang tidak bertanggung jawab," kata Ramadhan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka dengan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas tewasnya empat Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Sebelumnya tiga orang tersebut berstatus sebagai terlapor, dan satu di antaranya telah meninggal dunia akibat kecelakaan.

"Pada hari Kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/4).

Kemudian, kata Rusdi, untuk salah tersangka berinisial EPZ yang telah meninggal dunia terlebih dulu, maka penyidikannya diberhentikan. Keputusan pemberhentian ini berdasarkan pasal 109 KUHAP. Namun, Rusdi memastikan, penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel. 

"Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja," tutur Rusdi. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement