REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi didampingi aparat kepolisian dan imigrasi merazia blok hunian warga binaan pemasyarakatan Selasa (6/4) lalu. Dalam inspeksi mendadak ini petugas masih mengamankan handphone dan alat charger serta lainnya.
Inspeksi Mendadak atau Sidak ke blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Sukabumi merupakan kegiatan razia serentak diseluruh Indonesia mengacu pada Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.2-PK.02.10.02-143.
'' Dalam penggeledahan ditemukan beberapa jenis barang terlarang yang tidak diperbolehkan berada di dalam Lapas,'' ujar Kalapas Kelas IIB Sukabumi Christo Victor Toar, Rabu (7/4). Sidak juga didampingi Kapolres Kota Sukabumi AKBP Sumarni dan Kepala Kantor Imigrasi Kota Sukabumi.
Sebelum sidak kata Christo, digelar apel yang diikuti lebih dari 20 orang anggota dari kepolisian dan ditambah petugas dari Lapas Sukabumi sendiri. Dalam pelaksanaan penggeledahan dibagi menjadi dua yaitu tim blok hunian laki-laki dan blok perempuan.
Dalam razia ini ungkap Christo berhasil diamankan sejumlah barang diantaranya 2 alat komunikasi atau handphone, kabel listrik, charger HP, korek api, obeng dan lain sebagainya. Barang tersebut berasal dari blok hunian warga binaan.
Menurut Christo, kegiatan ini dalam rangka hari bhakti Pemasyarakatan. Dalam pelaksanaanya dengan meminta bantuan dari Kapolres beserta jajarannya baik dari tim sabhara, sat narkoba dan juga reskrim.
Upaya ini pun lanjut Christo, sebagai langkah serius dalam memberantas peredaran narkoba di dalam Lapas. Di sisi lain juga mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban utamanya menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.
Dalam kegiatan razia ini sendiri ungkap Christo, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir. Sehingga diharapkak terhindar dari penyebaran Covid-19.