REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Di mana, kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak, penyitaan aset tersangka yang berhasil disita kali ini adalah aset yang terkait Tersangka HH berupa satu mobil Lexus Nomor Polisi B 16 SLR. Ini merupakan hasil penggeledahan Kantor PT. IIKP di Kembangan Jakarta Barat pada Selasa (6/4) kemarin.
Barang bukti tersebut disita dari Susanti Hidayat selaku Direktur Utama PT Inti Kapuas Arwana Internasional (adik kandung Tersangka HH). Selanjutnya, penyitaan terhadap benda bergerak berupa mobil tersebut akan dimintakan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Terhadap aset Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.