REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan penjual senjata air gun berinisial MK (29 tahun) sebagai tersangka. Diketahui, MK menjual senjata jenis air gun kepada terduga teroris almarhumah ZA. Saat ini, MK sudah diamankan penyidik Densus 88 di Aceh dan sedang dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini penyidik Densus 88 telah mengamankan tersangka yang telah melakukan penjualan senjata api terhadap ZA. Penyidik mengenakan pasal Undang-undang darurat 1 tahun 51 tentang senpi ilegal," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/4).
Kendati demikian, kata Ramadhan, tidak menutup kemungkinan tersangka MK bakal terjerat dengan Undang-undang terorisme. Namun, untuk saat ini, yang bersangkutan masih dikenakan pasal kepemilikan atau penjualan senjata ilegal. Kemudian penyidik juga masih mendalami jumlah senjata yang dimiliki MK, mengingat dia memiliki bisnis penjualan senjata.
"Fokusnya kita saat ini menangani penyidikan, apakah itu siapa dia, yang jelas fokus kita adalah terhadap saudara M yang melakukan penjualan tersebut," ungkap Ramadhan.
Sebelumnya, MK ditangkap Densus 88 Antiteror di Jl Syiah Kuala, Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh pada Kamis (1/4) lalu. MK diduga menjual air gun kepada terduga teroris almarhumah ZA. Kemudian dengan senjata tersebut ZA melakukan penyerangan ke Mabes Polri pada Rabu (31/3). Akibatnya ZA harus merenggang nyawa setelah ditembak mati oleh petugas.
Namun, Ramadhan menyatakan, meski MK dan ZA terlibat transaksi jual beli senjata berjenis air gun, tapi keduanya tidak saling kenal. Menurutnya, transaksi senjata itu dilakukan secara daring atau online. Karena itu, penyidik juga masih mendalami mengenai jasa pengiriman yang digunakan untuk mengirim senjata tersebut kepada ZA.
"Masih kita dalami. Dia (MK) kan punya bisnis penjualan senjata," jelasnya.