REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sebanyak 11 kontainer jahe impor asal India dan Myanmar yang masuk ke wilayah NKRI melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dimusnakah, Rabu (7/4). Pasalnya, jahe tersebut tidak memenuhi persyaratan karantina pertanian.
Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian, Wisnu Haryana menyatakan, pemusnahan dilakukan secara bertahap. "Dua kontainer sebelumnya telah kami musnahkan di kawasan Mojokerto pada 26 Maret 2021. Sembilan kontainer jahe impor sisanya yang kotor, bertanah, dan mengandung nematode berjenis aphelenchoides fragrariae ini dimusnahkan secara bertahap, kata Wisnu, Rabu (7/4).
Wisnu menjelaskan, pihaknya melalui Karantina Pertanian Surabaya sebelumnya telah melakukan tindakan penolakan terhadap komoditas pertanian ini, karena tidak memenuhi aturan serta persyaratan karantina pertanian. Tindakan pemusnahan adalah tindakan akhir yang harus dilakukan untuk kepentingan kelestarian sumber daya alam hayati Tanah Air.
Kepala Karantina Pertanian Surabaya Mussyafak Fauzi memaparkan, tahapan tindakan pemusnahan yang dilakukan terhadap 11 kontainer atau total 289,644 ton jahe yang tidak memenuhi standar tersebut. Sebelumnya, telah dimusnahkan dua kontainer di Mojokerto pada 26 Maret 2021. Kemudian penuntasan pemusnahan dilakukan dengan menggunakan fasilitasi pembakaran bersuhu tinggi milik PT Semen Gresik.
Masing-masing adalah 2 kontainer seberat 52,2 ton menggunakan alat milik PT Indopak Trading, 1 kontainer seberat 27 ton milik PT Mahan Indo Global, dan 1 kontainer milik PT Putra Jaya Abadi seberat 27 ton yang pemusnahannya dilakukan pada Selasa (6/4). Selanjutnya 2 kontainer seberat 52,2 ton dilakukan menggunakan alat milik PT Indopak Trading, yang dilakukan pada Rabu (7/4).
"Nanti akan dilanjutkan 2 kontainer seberat 52,2 ton oleh alat milik PT Indopak Trading dan 2 kontainer seberat 52,2 ton milik PT Indopak Trading dalam dua hari ke depan," kata Mussyafak.
Mussyafak menjelaskan, sejak dari awal pemasukan komoditas ini sudah tidak memenuhi persyaratan. Yakni deklarasi karantina negara asal melalui Phytosanitary Certificate (PC, red) dari negara asal bahwa komoditas sehat dan aman ternyata tidak sesuai.
Selain tidak memenuhi peraturan internasional (ISPM 20 dan 40), komoditas impor yang masuk di wilayah kerjanya ini juga tidak memenuhi persyaratan pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 25 tahun 2020, tentang adanya 166 jenis OPTK yang bisa terbawa melalui tanah.
"Tindakan penolakan yang dilanjutkan dengan pemusnahan ini tentu sudah melalui kajian dan hasil analisa risiko dari pihak Barantan," kata dia.