Rabu 07 Apr 2021 21:01 WIB

Jaksa KPK Beri Status 'Justice Collaborator' Suharjito

Terdakwa berterus-terang, kooperatif dan bersedia membuka keterlibatan pihak lain.

Red: Agus Yulianto
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan status
Foto: RENO ESNIR/ANTARA
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan status "justice collaborator" kepada Suharjito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan status "justice collaborator" atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum kepada pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Dia sebelumnya didakwa menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Kami berpendapat bahwa karena terdakwa telah berterus-terang dan kooperatif dalam memberikan keterangan serta bersedia membuka keterlibatan pihak lain di dalam perkara ini, maka permohonan terdakwa dapat dikabulkan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Siswandhono dalam sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/4).

Dalam perkara ini, Suharjito dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, karena menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo senilai total Rp 2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp 706.001.440. 

Uang suap itu diberikan agar Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses pemberian izin budi daya dan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) untuk PT DPPP.

Suharjito lalu mengajukan permohonan "justice collaborator" pada 13 Januari 2021 kepada pimpinan KPK."Berdasarkan ketentuan peraturan yang berkaitan dengan syarat pemberian 'justice collaborator' dihubungkan dengan adanya permohonan dari terdakwa agar ditetapkan sebagai 'justice collaborator', maka setelah dilakukan kajian dan pertimbangan selama proses penyidikan, penuntutan, kami berpendapat terdakwa berterus terang," kata jaksa lagi.

Aturan mengenai "justice collaborator" (JC) itu ada dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, yaitu untuk dapat menjadi JC, pelaku harus mengakui kejahatan, bukan pelaku utama serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan.

"Namun demikian pemberian keterangan KPK sebagai 'justice collaborator' akan diberikan setelah terdakwa memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara terdakwa lainnya," ujar jaksa.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement