REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengacu pada bukti telah melakukan penggeledahan di 27 lokasi geledah terpisah sesuai dengan surat izin terbitan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kuasa hukum KPK Natalia Kristianto menerangkan, delapan lokasi geladah yang disebutkan dalam memori jawaban pihaknya, dalam praperadilan ajuan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), hanya contoh dari sejumlah bukti geledah yang sudah pernah dilakukan KPK terkait penyidikan korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos),
“Itu (memori jawaban KPK), disebutkan delapan (lokasi penggeledahan), hanya sample (contoh) saja. Karena kami berpikir, psikologis hakim juga kalau membaca semuanya,” ujar Natalia saat ditemui usai sidang ketiga praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/4).
Menurut dia, pun dari Dewas KPK, sebagai turut termohon dalam praperadilan MAKI menyebutkan adanya bukti-bukti berupa 27 berkas acara penggeledahan, sebagai tambahan materi jawaban yang diajukan ke hakim tunggal.
“Artinya, kan apa yang kami sampaikan kemarin sebagai sampling (contoh) penggeledahan, tetapi kemudian dalam pembuktian ini, kami sampaikan bahwa Dewas, sudah ada 27 berkas acara geledah yang diserahkan,” terang Natalia.
Sehingga menurut Natalia, contoh delapan lokasi penggeledahan yang KPK beberkan dalam memori jawaban praperadilan, tak menunjukkan adanya kecacatan dalam proses penyidikan KPK, seperti yang dituduhkan MAKI.
“Saya kira, sampling delapan lokasi penggeledahan itu, sudah mewakili 27 izin penggeledahan,” kata Natalia.
Natalia menambahkan, pun KPK dalam praperadilan, sudah menyampaikan bukti kepada hakim, menjawab tudingan MAKI terkait Ihsan Yunus, politikus PDI Perjuangan yang dikatakan belum pernah diperiksa dalam penyidikan. Menurut dia, kepada hakim praperadilan menyerahkan 14 bukti, berupa surat perintah penyidikan, dan berita acara penggeledahan, serta satu surat pemanggilan terhadap Ihsan Yunus yang diduga terlibat.
Dalam memori jawaban, saat sidang kedua praperadilan ajuan MAKI, pada Selasa (6/4), KPK cuma menyebutkan delapan lokasi penggeledahan selama penyidikan korupsi bansos Covid-19 di Kemensos. Delapan lokasi tersebut, empat tempat di antaranya mengacu pada izin geledah yang diterbitkan Dewas KPK berdasarkan dokumen 54/DEWAS/DAH/12/2020.
Izin geledah bertanggal 6 Desember 2020 tersebut, sebetulnya berisikan keharusan KPK melakukan geledah pada 7 lokasi penggeledahan. Sementara empat lokasi geledah yang dipaparkan KPK dalam memori sanggahannya, mengacu pada surat Dewas, 001/DEWAS/DAH/01/2021. Izin geledah bertanggal 5 Januari 2021 itu, sebetulnya mengharuskan penyidik KPK melakukan penggeledahan di 20 lokasi geledah.
Total 27 lokasi geladah dalam dua surat izin penggeledahan terbitan Dewas KPK tersebut, yang menjadi salah satu objek, dalam materi permohonan praperadilan MAKI. MAKI menuding, KPK diam-diam berupaya menghentikan penyidikan suap, dan gratifikasi pengadaan paket bansos dengan menelantarkan 20 izin penggeledahan.
Kuasa MAKI Rudy Marjono mengatakan, sudah mempelajari penjelasan KPK dalam memori jawaban dari sidang sebelumnya. Menurut dia, sanggahan KPK, adalah penjelasan resmi yang dibutuhkan masyarakat selama ini, agar penyidikan korupsi bansos Covid-19 di Kemensos, transparan dan terbuka.
“Setelah kita melihat bukti-bukti berupa berita acara penggeledahan, otomatis artinya penggeledahan itu, sudah mereka lakukan,” terang Rudy saat ditemui di PN Jaksel, pada Rabu (7/4).
Praperadilan yang diajukan MAKI, menyangkut tiga hal. Pertama, terkait tudingan adanya upaya KPK melakukan penghentian penyidikan diam-diam dalam pengungkapan korupsi suap, dan gratifikasi dana bansos Covid-19 di Kemensos. Kedua, terkait dengan 20 dari 27 izin penggeledahan dari Dewas KPK yang tak dijalankan oleh KPK. Terakhir menyangkut soal KPK yang belum pernah melakukan pemanggilan, dan pemeriksaan terhadap Ihsan Yunus yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam kasus korupsi bansos Covid-19, KPK menetapkan lima tersangka. Yakni Mensos Juliari Batubara, politikus PDI Perjuangan yang menerima suap setotal Rp 17 miliar, dalam pengadaan paket bansos Covid-19 di Kemensos. Tersangka lainnya, yakni Matheus Joko Santoso, dan Adi Mahyono, serta Ardian Iskandar Maddanatja, dan Harry Sidabuke sebagai pemberi uang.