Kamis 08 Apr 2021 10:49 WIB

Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Dibawa ke Lapas Sukamiskin

Rachmat Yasin harus menjalani pidana penjara dua tahun delapan bulan di Sukamiskin.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Terpidana gratifikasi eks Bupati Bogor Rachmat Yasin sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Terpidana gratifikasi eks Bupati Bogor Rachmat Yasin sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa eksekusi KPK Irman Yudiandri pada Rabu (7/4), telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 22 Maret 2021.

"Dengan cara memasukkan terpidana Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun delapan bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/4).

Terpidana Rachmat telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut. "Dijatuhkan pula kewajiban untuk membayar pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ucap Ali.

Terpidana sebelumnya juga telah menyetor uang sejumlah Rp 9.786.223.000,00 ke rekening penampungan KPK. Uang tersebut ditetapkan majelis hakim sebagai pembayaran uang pengganti terpidana yang akan disetorkan ke kas negara.

Pada Senin (22/3), majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Rachmat selama dua tahun delapan bulan penjara karena terbukti terlibat perkara gratifikasi. Rachmat disebut menerima gratifikasi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp 8,9 miliar untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada 2013 dan pemilu 2014.

Rachmat juga mendapatkan tanah seluas 170.442 hektare di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, yang diberikan pengusaha bernama Rudy Wahab untuk keperluan pengurusan izin pembangunan pesantren. Hukuman tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Rachmat divonis selama empat tahun dua bulan penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement