Kamis 08 Apr 2021 11:18 WIB

Facebook tak Informasikan 530 Juta Pengguna Soal Data Bocor

530 juta data pengguna Facebook bocor pada tahun 2019.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Dwi Murdaningsih
Facebook
Foto: EPA
Facebook

REPUBLIKA.CO.ID, CHICAGO -- Facebook Inc tidak memberi tahu lebih dari 530 juta pengguna yang datanya dicuri melalui penyalahgunaan fitur sebelum 2019. Perihal kebocoran ini baru-baru ini dipublikasikan dalam sebuah database.

Juru bicara Facebook mengatakan, perusahaan saat ini tidak memiliki rencana untuk menginformasikan kepada pengguna. Business Insider melaporkan minggu lalu bahwa nomor telepon dan detail lainnya dari profil pengguna tersedia di database publik.  

Baca Juga

Facebook mengatakan dalam sebuah posting blog pada hari Selasa (6/4) bahwa 'faktor jahat' telah memperoleh data sebelum September 2019 dengan 'mengorek' profil menggunakan kerentanan pada platform untuk menyinkronkan kontak.

Juru bicara Facebook mengatakan perusahaan media sosial itu tidak yakin memiliki visibilitas penuh yang perlu diberitahukan kepada pengguna. Facebook mengatakan telah 'menutup lubang' setelah mengidentifikasi masalah pada saat itu.

Informasi yang dicuri tidak termasuk informasi keuangan, informasi kesehatan atau kata sandi. Namun, data yang dikumpulkan dapat memberikan informasi berharga untuk peretasan atau penyalahgunaan lainnya.

Facebook telah lama diawasi tentang cara menangani privasi pengguna. Pada 2019 Facebook mencapai penyelesaian penting dengan Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) atas penyelidikannya atas tuduhan perusahaan menyalahgunakan data pengguna.

Komisi Perlindungan Data Irlandia, regulator utama Uni Eropa untuk Facebook, mengatakan telah menghubungi perusahaan tentang kebocoran data.

Badan tersebut mengklaim tidak menerima komunikasi proaktif dari Facebook. Namun, tetapi sekarang masih terus berhubungan dengan raksasa media sosial tersebut.

Penyelesaian FTC Juli 2019 mengharuskan Facebook untuk melaporkan detail tentang akses tidak sah ke data pada 500 atau lebih pengguna dalam waktu 30 hari setelah mengonfirmasi insiden.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement