Kamis 08 Apr 2021 11:18 WIB

KPK Bawa Dokumen Hasil Geledah Lima Lokasi Kasus Aa Umbara

Selain Bupati Bandung Barat, KPK juga menetapkan tersangka anak Uu Umbara.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Bupati Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara saat dimintai keterangan penyidik KPK.
Foto: ANTARA/Novrian Arbi
Bupati Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara saat dimintai keterangan penyidik KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dari penggeledahan lima lokasi di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (7/4), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Sosial (Dinsos) Bandung Barat. Kasus tersebut menjerat Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) bersama dua orang lainnya sebagai tersangka

"Di lima lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya dokumen yang diduga terkait dengan perkara," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/4).

Dia mengatakan, tim penyidik KPK menggeledah lima lokasi berbeda yang berada di wilayah Lembang, Bandung Barat, yaitu rumah kediaman dari pihak yang ada hubungan keluarga dengan tersangka Aa Umbara. Mereka, kata Ali, diduga mengetahui rangkaian perbuatan para tersangka dalam kasus tersebut.

"Selanjutnya, bukti-bukti ini akan divalidasi dan dianalisisuntuk segera diajukan penyitaannya guna menjadi barang bukti dalam berkas penyidikan perkara dimaksud," kata Ali.

Pada Kamis (1/4), KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Dinsos Kabupaten Bandung Barat tahun anggaran 2020, yaitu Aa Umbara, Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta atau anak dari Aa Umbara, serta pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

Tim penyidik telah menahan M Totoh untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Dua tersangka lainnya, yaitu Aa Umbara dan anaknya, yang telah dipanggil pada Kamis (1/4), mengonfirmasi tidak hadir dengan alasan sakit.

Dari kegiatan pengadaan tersebut, KPK menduga Aa Umabara telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar. Sedangkan M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 milliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.

Pada Maret 2020, adanya pandemi Covid-19 membuat Pemkab Bandung Barat melakukan refokusing anggaran APBD 2020 pada belanja tidak terduga (BTT). Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan proyek Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bantuan sosial jaring pengaman sosial (bansos JPS).

M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bantuan sosial terkait pembatasan sosial berskala besar (bansos PSBB).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement