Kamis 08 Apr 2021 12:07 WIB

Satpol PP Bekasi Segel 20 Tempat Hiburan Langgar Prokes

Saat Ramadhan, Satpol PP menyisir ke pelosok Kabupaten Bekasi menegakkan prokes.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas Satpol PP menyegel salah satu tempat hiburan malam (ilustrasi).
Foto: dok. Istimewa
Petugas Satpol PP menyegel salah satu tempat hiburan malam (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Personl Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi rutin menggelar razia terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Salah satu lokasi yang ditertibkan adalah tempat hiburan di beberapa titik Kabupaten Bekasi, yang buka melebihi jam operasional dan tidak mematuhi batasan pengunjung 50 persen. Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Windhy Mauly menyampaikan, penindakan langsung sedang gencar dilakukan. 

"Puluhan lokasi, pelanggar protokol kesehatan (prokes) sudah kami segel. Penyegelan mengacu pada PPKM tahap enam. Instruksi Bupati tahap enam dan Surat Edaran Bupati Nomor 300/23/Pol PP," ujar Windhy dalam siaran pers di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/4).

Data terkini, Satpol PP Kabupaten Bekasi sudah menyegel 20 tempat di kawasan Pulo Nyamuk Cikarang Barat dan Cibitung. Kemudian, 20 ruko di sekitar Tenda Biru, Kecamatan Cibitung dan di sekitar Lippo, serta satu lainnya di sekitar Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan.

"Di sini kita memang temukan adanya operasional load (melebihi jam operasional) juga diskotik yang melanggar prokes dan menimbulkan kerumunan orang," ucap Windhy.

Windhy menambahkan, untuk PPKM lanjutan masih dalam pembahasan. Saat ini, penindakan yang dilakukan Satpol PP masih mengacu pada PPKM keenam.

"Masih ada PPKM tahap tujuh dan kita juga masih religion publik, menghadapi bulan suci Ramadhan. Dan cipta kondisi akan semakin ketat, tahapannya pun langsung didampingi pihak kepolisian," ujar Windhy.

Intinya, sambung dia,  Satpol PP Kabupaten Bekasi sebagai penegak aturan pada masa pandemi Covid-19, terus bergerak sampai dengan masa PPKM berakhir. Begitu pun, saat bulan Ramadan, Satpol PP Kabupaten Bekasi terus monitoring ke setiap titik yang memungkinkan menimbulkan kerumunan.

Bahkan, tahapannya lebih merata hingga ke pelosok Kabupaten Bekasi. "Kita akan sisir habis, dan kita akan segel jika memang melampaui batas yang ditentukan seperti restoran yang harusnya 50 persen, juga terkait waktu yang melampaui batas yang ditentukan sebelum pukul 21.00," kata Windhy.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement