REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengizinkan masyarakat melaksanakan tarawih secara berjamaah selama bulan puasa dengan tetap mengedepan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Di tengah pendemi ini, pelaksanaan ibadah tarawih dan salat Idulfitri berjamaah di masjid diperbolehkan," kata Kapolda Kepulauan Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat di Pangkalpinang, Kamis (8/4).
Kapolda mengatakan bahwa pelaksanaan ibadah tarawih berjamaah pada tahun ini ada kelonggaran dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak, dan pengurus masjid harus menyediakan disinfektandan tempat cuci tangan beserta sabun. "Saya mengimbau seluruh pengurus masjid melarang jamaah tidak menggunakan masker masuk ke dalam masjid melaksanakan ibadah tarawih berjamaah," katanya.
Ia mengimbau jamaah tarawih ini tidak melepas masker saat melaksanakan sholat berjamaah guna mencegah penularan virus corona. Dalam pelaksanaan ibadah berjamaah selama bulan puasa, kata dia, aparat kepolisian beserta TNI dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan secara ketat agar tidak ada pelanggaran protokol kesehatan saat masyarakat menjalankan ibadah.
"Kami berharap masyarakat, khususnya umat Islam, untuk selalu menerapkan prokes saat menjalan ibadah berjamaah agar tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 selama bulan puasa ini," katanya.