Kamis 08 Apr 2021 12:38 WIB
Rep: Havid Al Viski/ Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah mendorong kepada perusahaan swasta untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya. Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto.
Airlangga mengatakan, perusahaan harus membayar THR karena pemerintah telah memberikan fasilitas pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk perusahaan. Selain itu, terjadi kenaikan penjualan kendaraan hingga 143 persen pada bulan Maret.
Tidak hanya itu, menurutnya, PPN yang ditanggung oleh pemerintah selama pandemi menyebabkan kenaikan penjualan oleh masyarakat berpenghasilan rendah sebanyak 10 persen, menengah 20 persen, dan tinggi 10 persen.
Baca juga : Pemerintah:THR dan Gaji ke-13 Beri Potensi Rp 215 Triliun
Video Editor | Fian Firatmaja