REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Di kota Sharjah, kota terpadat ketiga di Uni Emirat Arab (UEA), penjual dilarang menjajakan makanan buka puasa di depan toko. Larangan ini sebagai bentuk tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 selama Ramadhan.
Dilansir di Khaleej Times, Kamis (8/4), Kotamadya Kota Sharjah mengumumkan pada Selasa (6/4) penjual dilarang memajang atau menjual makanan berbuka puasa di depan toko mereka di Sharjah selama bulan suci Ramadhan. Mereka juga menyatakan tidak akan mengeluarkan izin untuk ini sebagai tindakan keamanan Covid.
Sebelumnya, Tim Manajemen Darurat, Krisis, dan Bencana Sharjah (ECDMT) telah mengatakan iklan atau promosi penawaran khusus untuk makanan berbuka puasa tidak diperbolehkan. Tenda-tenda yang menyediakan buka puasa, baik dari individu maupun institusi juga dilarang.
Jamuan buka puasa untuk kelompok dan membagikan makanan buka puasa di depan restoran, saat pertemuan atau di depan rumah dan masjid, mobil atau sarana lainnya juga tidak diperbolehkan. Bagian Kontrol Makanan mengatakan telah mulai menerima pengajuan dari perusahaan makanan yang ingin mendapatkan izin untuk menjual makanan kepada non-Muslim pada siang hari di bulan Ramadhan.