REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Kota Bekasi diperpanjang mulai 6 April hingga 19 April 2021. Hal itu berlaku sejak diterbitkannya Surat Edaran Nomor: 556/460/SET.Covid-19 yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
“Surat ini ditujukan kepada para pimpinan pelaku usaha jasa kepariwisataan dan hiburan, pelaku usaha pusat perbalanjaan toko swalayan dan perdagangan, pengelola pasar tradisional, pengelola pasar swasta serta pedagang kaki lima se-Kota Bekasi,” kata Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah, dalam keterangan resmi, Kamis (8/4).
Adapun, pasar tradisional dan swasta dibatasi aktivitasnya mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB. Pedagang kaki lima pada pasar baru bekasi, kranji baru, pasar bantargebang, dan pasar kranggan dengan pembatasan jam operasional setiap hari pukul 21.00 sampai dengan 05.00 WIB.
“Pertokoan Pondok Gede, Pertokoan Kranji, Bekasi Junction dan Pasar Atrium Pondok Gede, jam operasionalnya setiap hari pukul 08.00 sampai dengan 21.00 WIB,” kata dia.
Adapun, terhadap pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya, jam operasionalnya dimulai pukul 07.00 sampai dengan 21.00 WIB dan yang memiliki izin operasional 24 jam tidak berlaku.
Akan tetapi tetap melakukan jam operasional mulai pukul 07.00 sampai dengan 21.00 WIB dengan wajib memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak ada kerumunan.