Kamis 08 Apr 2021 15:09 WIB

Cegah Pemudik, Jabar Tetapkan 338 Titik Penyekatan

Sebanyak 338 titik penyekatan pemudik tersebar di 27 kabupaten dan kota Jabar.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andri Saubani
Sejumlah pemudik menaiki bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) di terminal Bekasi, Jawa Barat. (ilustrasi)
Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Sejumlah pemudik menaiki bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) di terminal Bekasi, Jawa Barat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan, ada 338 titik penyekatan yang dijaga oleh petugas gabungan (dinas perhubungan, kepolisian, TNI dan Satpol PP) di wilayah Jawa Barat (Jabar). Tujuan penyekatan untuk mencegah pemudik dan pemudik dini Lebaran 2021 masuk ke wilayah Jabar.

"Rencananya akan ada 338 titik di 27 kabupaten, kota di Jabar. Jadi itu dijaga oleh petugas gabungan bukan hanya dari Dishub Jabar saja," ujar Kabid Perhubungan Transportasi Darat Dinas Perhubungan Jawa Barat Iskandar, pada diskusi tentang Larangan Mudik yang dilaksanakan oleh Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB) di Kota Bandung, Kamis (8/4).

Baca Juga

Iskandar menjelaskan, 338 titik penyekatan tersebut di antaranya tersebar di Kabupaten Bogor sebanyak 13 titik dan di Sukabumi sebanyak lima titik.

"Jadi posko titik penyekatan ini memang memerlukan sumber daya manusia yang lumayan banyak karena tadi penyekatan itu kan harus memperhentikan kendaraan. Nah kalau orangnya bukan hanya dari dishub kan enggak bisa melakukan itu," paparnya.

Selain itu, kata Iskandar, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat juga akan melibatkan petugas dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait penjagaan di titik penyekatan tersebut.

"Kita juga akan libatkan Dishub tingkat kabupaten kota dan tentu kita akan ada penambahan anggaran. Kita usulkan ke Pemprov Jabar. Apakah anggaran ini ditambhakan karena kita akan melakukan penyekatan," katanya.

Hingga saat ini, kata dia, Dishub Jabar masih menunggu aturan teknis untuk mengantisipasi pemudik dini Lebaran Tahun 2021 di wilayah Jawa Barat.

"Sampai saat ini Pak Menhub belum mengeluarkan kebijakan terkait Permenhub Juknis larangan mudik. Itu belum dikeluarkan kami dari Dishub Jabar malah sedang memikirkan tenyang mudik dini ini bisa diantisapsi," paparnya.

Iskandar mengatakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Jawa Barat ialah memaksimalkan sosialiasi tentang larangan mudik Lebaran 2021 sebelum kebijakan tersebut ditetapkan.

"Jadi memang pelarangan mudik itu dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 sehingga sebelum itu ditetapkan kami sudah turun ke lapangan mensosialiasikan tentang larangan  mudik. Jadi kekuatannya di sosialiasi ini untuk pencegahan pemudik dini ini," kata Iskandar.

Menurutnya, larangan mudik Lebaran 2021 ini bukan saja untuk angkutan umum, namun juga untuk kendaraan pribadi. Iskandar berharap, masyarakat bisa mematuhi kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait larangan mudik Lebaran 2021 karena hal tersebut untuk mengendalikan kasus virus corona di Indonesia.

"Situasi terakhir kondisi kita di Jabar membaik untuk Covid-19. Akan tetapi, atas pertimbangan lintas sektor, setelah libur panjang kemarin selalu terjadi lonjakan kasus. Sehingga kita khawatir upaya kita untuk memberantas Covid jadi sia-sia," paparnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement