REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasihat Hukum Aldres Napitupulu berharap, agar kliennya-- pengacara Lucas--segera dibebaskan setelah dikabulkannya permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, pada 20 Maret 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Lucas dalam perkara merintangi penyidikan terhadap tersangka Eddy Sindoro.
Hukuman Lucas dikurangi 5 tahun penjara di tingkat banding. Di tingkat kasasi, MA juga mengurangi vonis advokat Lucas dari lima tahun menjadi tiga tahun penjara. Lucas yang yakin tidak bersalah mengajukan PK dan dikabulkan.
"Harusnya artinya dia bebas, karena PK dikabulkan. Terbukti tidak bersalah, " kata Aldres saat dikonfirmasi, Kamis (8/4).
Namun, kata Aldres, pihaknya masih belum mengetahui secara pasti amar putusan PK tersebut. Saat ini, pihaknya masih menunggu petikan putusan maupun salinan putusan hakim yang lengkap.
"Kami masih menunggu ekstrak vonis (salinan lengkap putusan), " kata Aldres.
Pihaknya pun akan bersurat ke KPK agar salah satu amar putusan yakni mengeluarkan Lucas dari Lapas segera dilaksanakan. Perihal barang bukti milik Lucas yang sudah dilelang oleh KPK, Aldres menyatakan, akan meminta untuk dikembalikan.
"Kalau sudah dilelang, kami akan minta hasil lelangnya diserahkan kembali kepada Pak Lucas, kepada pihak dari mana barang tersebut disita. Karena kan enggak semuanya punya Pak Lucas," tutur Aldres.
Diketahui, dalam memutuskan PK tersebut, duduk sebagai ketua majelis hakim agung Salman Luthan dengan anggota Prof Abdul Latief dan Sofyan Sitompul. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (7/4) kemarin dan tercatat dengan nomor register 78 PK/Pid.Sus/2021.
Dalam perkara ini, Lucas menyarankan, Eddy Sindoro yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap berada di luar negeri, untuk tidak pulang ke Indonesia. Hal itu dilakukan dengan mencabut paspor Indonesia agar bebas bepergian dan menunggu setelah 12 tahun hingga perkara kedaluwarsa.
Lucas lalu mengatur agar saat Eddy mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dapat melanjutkan penerbangan keluar negeri tanpa melalui proses pemeriksaan Imigrasi. Akibat perbuatan Lucas, menurut hakim, penyidik menjadi terintangi dalam melakukan penyidikan, yakni tidak dapat memantau perlintasan Eddy Sindoro masuk atau keluar Indonesia.