REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mekanisme penunjukan langsung vendor pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan kewenangan penuh dari pejabat pembuat komitmen (PPK). Dalam keadaan darurat, PPK dapat menunjuk langsung vendor atau orang untuk mengadakan barang dengan tujuan agar barang tersebut bisa diperoleh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Hal itu disampaikan ahli hukum dalam bidang pengadaan barang dan jasa dari Universitas Trisakti Anna Maria Tri Anggraini saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan terdakwa konsultan hukum Harry Sidabuke dan Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“PPK dalam hal ini mempunyai kewenangan penuh untuk menentukan seseorang menjadi vendor (pengadaan barang dan jasa),” ujar Anna.
Dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 di Kemensos, PPK pengadaan barang/jasa bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19 di Kemensos Tahun 2020 dijabat oleh Matheus Joko Santoso yang juga merupakan tersangka dan sudah menjadi terdakwa perkara ini. Joko diketahui mempunyai kewenangan penuh menentukan vendor pengadaan barang untuk kebutuhan bansos paket sembako.