Kamis 08 Apr 2021 18:45 WIB

KPK: Putusan PK Lucas Lukai Keadilan

Namun demikian, KPK tetap menghormati setiap putusan Majelis Hakim. 

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali (PK) Pengacara Lucas  oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus merintangi penyidikan. KPK memandang, dikabulkannya PK Lucas telah melukai rasa keadilan masyarakat. 

"Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK, tentu melukai rasa keadilan masyarakat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Kamis (8/4). 

Sejauh ini, pihaknya belum mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim. Hal tersebut lantaran hingga kini lembaga antirasuah belum menerima salinan putusan lengkap. 

KPK meyakini, sejauh ini telah memiliki alat bukti yang kuat, sehingga sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung pun dakwaan Jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat di bawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan. Namun demikian, lanjut Ali, KPK tetap menghormati setiap putusan Majelis Hakim.