Kamis 08 Apr 2021 18:26 WIB

Wiku: Mobilitas Warga di Libur Paskah Naik 60 Persen

Terjadi kenaikan mobilitas masyarakat selama libur Paskah

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Foto: Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, terjadi kenaikan mobilitas masyarakat selama libur Paskah yang sebesar 60 persen. Ia pun meminta agar kenaikan mobilitas ini harus diwaspadai dan diantisipasi dengan baik dengan mengetatkan kedisiplinan prokes terutama menjelang bulan suci ramadhan.

"Data menunjukkan bahwa saat libur Paskah kemarin terjadi kenaikan mobilitas sebesar 60 persen," kata Wiku saat konferensi pers, Kamis (8/4).

Wiku menyampaikan, pemerintah saat ini tengah berupaya merancang kebijakan di tengah pandemi untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Karena itu, pemerintah menetapkan larangan mobilitas mudik yang berlaku sejak 6-17 Mei 2021

"Dengan pengecualian untuk layanan distribusi logistik atau keperluan mendesak seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang," ujarnya.

Namun ia mengingatkan, sebelum melakukan perjalanan bagi pihak yang masuk kategori pengecualian, terdapat prasyarat perjalanan yang harus dipenuhi. Yakni surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan di mana khusus untuk ASN, pegawai BUMN, BUMD, anggota TNI Polri diberikan dari pejabat setingkat eselon 2 dengan tandatangan basah atau elektronik yang dibubuhkan.

Sedangkan untuk pekerja sektor informal atau masyarakat yang memiliki keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai domisili masing-masing.

"Saya perlu menekankan bahwa surat ini berlaku secara perseorangan untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang dan diwajibkan untuk masyarakat berusia sama atau lebih dari 17 tahun ke atas," jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement