REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan regulasi larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Regulasi tersebut tertuang dalam peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan.
"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi video, Kamis (8/4).
Adita mengatakan, aturan mudik tersebut berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Adita memastikan, regulasi tersebut menyangkut sejumlah teknis operasional angkutan transportasi umum selama masa larangan mudik.
"Ketentuan moda transportasi meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi. Lalu diatur juga ketentuan mengenai wilayah aglomerasi," tutur Adita.
Adita memastikan regulasi tersebut diterbitkan untuk mengantisipasi arus mudik pada tahun ini. Dia mengatakan, dari survei yang dilakukan Balitbang Kemenhub pada Maret 2021, sebanyak 11 persen responden atau 27 juta masyarakat yang memilih tetap mudik meskipun dilarang.