Sekolah Boleh Bebas Gunakan Kurikulum Selama Pandemi
Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Andi Nur Aminah
Siswa mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka pada hari pertama (ilustrasi) | Foto: Republika/Thoudy Badai
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kebebasan bagi satuan pendidikan untuk menggunakan kurikulum saat pembelajaran tatap muka dimulai. Saat ini, kurikulum yang boleh dipakai adalah Kurikulum 2013, kurikulum darurat yang sudah disediakan Kemendikbud, dan kurikulum yang dibuat sendiri oleh sekolah selama masa pandemi ini.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri mengatakan selama pandemi sekolah-sekolah sudah berinisiatif untuk membuat penyederhanaan kurikulum. Hal ini boleh dilakukan dan bisa digunakan saat pembelajaran tatap muka sudah dilakukan.
"Pemberian kemerdekaan pada satuan pendidikan, karena satuan pendidikanlah yang paling mengerti irama perkembangan anaknya, kemudian kebutuhan belajar dan siswanya, situasi belajar dari setiap sekolah akan berbeda," kata Jumeri, dalam telekonferensi, Kamis (8/4).
Kemendikbud juga telah mengeluarkan kurikulum darurat pada tahun 2020 untuk diterapkan selama masa pandemi. Jumeri menjelaskan, kurikulum tersebut masih berlaku dan tidak ditarik.
Evaluasi yang dilakukan Kemendikbud pada tahun 2020, sekolah di Indonesia memilih sesuai dengan kondisi mereka masing-masing. "Secara nasional yang menggunakan kurikulum mandiri itu kira-kira 20 persen, kemudian yang menggunakan kurikulum darurat 20 persen, dan sisanya masih menggunakan kurikulum nasional (2013)," kata dia lagi.
Lebih lanjut, Jumeri menegaskan agar pada hari pertama pembelajaran tatap muka, guru lebih berfokus pada memperbaiki psikologis siswa. Sebab, ada kemungkinan guru merasa memiliki utang materi selama pandemi dan justru langsung mengajar secara utuh pada hari pertama pembelajaran tatap muka. "Kita berpesan agar tidak dilakukan pembelajaran membabi buta," kata Jumeri menegaskan.