REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pemerintah Kota Pekanbaru menerapkan kebijakan bagi warga yang bertempat tinggal di zona oranye dan zona merah pandemi Covid-19 agar melaksanakan ibadah tarawih Ramadhan di rumah saja. Hal itu disebut guna menekan penyebaran virus corona itu selama Ramadhan 2021.
"Silahkan melaksanakan ibadah Ramadhan di masjid atau di mushala hanya untuk zona kuning serta zona hijau, tetapi bagi daerah yang terdeteksi berada di zona merah baiknya beribadah di rumah saja," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, di Pekanbaru, Riau, Kamis (8/4).
Dia mengatakan, kebijakan itu diterapkan menyusul bakal diterbitkannya regulasi terkait oleh Tim Satgas penanganan Covid-19, lebih untuk mengantisipasi menyebarnya virus yang mematikan itu, apalagi ibadah ramadhan juga dalam masjid yang berkapasitas menampung banyak orang itu.
Firdaus menegaskan bahwa imbauan ini, bersamaan dengan rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PPKM) mikro dan pembatasan ini juga berlaku untuk rumah ibadah. "Walau cuma bisa di zona kuning dan hijau, akan tetapi pelaksanaan ibadah Ramadan juga harus mengikuti protokol kesehatan," ujarnya.
Pemerintah Kota Pekanbaru, dalam menerapkan kebijakan tersebut berpedoman pada Keputusan Menteri Agama dan Fatwa MUI sehingga daerah ynag berada dalam zona oranye dan merah tidak bisa menggelar ibadah Ramadhan di masjid atau mushala.
"Ini harus ditaati karena resiko yang bakal dihadapi lebih besar, sehingga daerah yang masih berada dalam zona oranye dan merah sebaiknya ibadah di rumah saja," katanya.