REPUBLIKA.CO.ID, AGAM -- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan Danau Maninjau yang terletak di Kabupaten Agam, Sumatra Barat sudah termasuk kategori danau tercemar berat.
Penyebabnya karena banyaknya keramba jaring apung. Selain itu, Danau Maninjau juga punya tata ruang yang tidak terkendali. Sehingga ekosistem badan air yang kurang terjaga, penurunan kuantitas dan kualitas sumber air danau, hingga kerusakan keanekaragaman hayati menjadi tantangan pengelolaan Danau Maninjau.
"Ke depannya, Bappenas mengusung langkah percepatan penyelamatan danau prioritas nasional dengan mendorong kepastian regulasi mengenai leading sector pengelolaan danau," kata Suharso, Kamis (8/4). Suharso berpendapat harus ada pembagian tugas dan peran yang jelas bagi semua kementerian/lembaga. Pihaknya menurut dia sudah menginisiasi melalui penyusunan Rancangan Peraturan Presiden Penyelamatan Danau Prioritas Nasional yang saat ini akan segera diproses Sekretariat Kabinet untuk disampaikan kepada Presiden Jokowi.
Selain itu, lanjut Suharso, diperlukan sinkronisasi data spasial yang sesuai dengan kewenangan pusat dan daerah. Serta harus ada penyelesaian kepastian tata ruang kawasan danau dan zonasinya, termasuk penetapan deliniasi danau dan sempadan danau sebagai dasar dalam merencanakan program/kegiatan di danau dan sekitarnya. Suharso menjelaskan amanat RPJMN 2020-2024, Revitalisasi/Penyelamatan Danau Prioritas Nasional merupakan salah satu Proyek Prioritas Nasional untuk mendukung Prioritas Nasional 1 Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas.
Hingga 2024, kebijakan penyelamatan danau prioritas nasional, baik perencanaan maupun tataran implementasi, telah disusun dengan mengakomodasi sektor-sektor kunci terkait. Di antaranya pengendalian kerusakan danau oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tampungan alami yang direvitalisasi oleh Kementerian PUPR, pengembangan perikanan tangkap darat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, pengendalian pemanfaatan ruang di Daerah Aliran Sungai pada wilayah sungai oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta fasilitasi budi daya pertanian berkaidah konservasi/ramah lingkungan oleh Kementerian Pertanian.
Suharso menilai, Danau Maninjau tercatat sebagai Kawasan Strategis Nasional berbasis lingkungan hidup. Pemulihan dan pengelolaan berkelanjutan dari Danau Maninjau harus menurut Suharso harus cepat ditangani dengan sinergi dan integrasi agar kerusakan yang terlanjur terjadi tidak semakin berdampak luas. Ia khawatir bila tidak ditangani dengan cepat akan berdampak buruk pada keberlanjutan ekosistem danau, penghidupan masyarakat di sekitarnya dan perekonomian.
"Keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Air Danau Maninjau sejak 1983 telah memberikan manfaat kelistrikan yang besar, menjadi interkoneksi antara Sumatra Barat, Riau, Jambi, Palembang, dan Lampung," ujar Suharso.
Danau Maninjau diketahui juga termasuk dalam 5 Danau Terindah di Dunia (versi World Atlas, 1990) yang menghasilkan pertumbuhan pariwisata di angka 58 persen. Saat ini telah memiliki 38 objek wisata di sekitar danau.