Jumat 09 Apr 2021 10:28 WIB

Rep: Antara/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo

Ini Syarat Perjalanan Saat Pemberlakuan Larangan Mudik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Satgas Penanganan Covid-19 mengumumkan bahwa peniadaan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Namun, terdapat pengecualian untuk distribusi logistik, perjalanan dinas, perjalanan duka atau sakit, serta pelayanan ibu hamil atau bersalin. Pihak yang termasuk dalam pengecualian ini, apabila melakuan perjalanan dalam masa peniadaan mudik, harus mempunyai surat izin perjalanan dari atasan atau pemerintah setempat.

 

 

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo