JAKARTA—Pemerintah mengusulkan agar pemekaran wilayah di Papua dapat dilakukan pemerintah pusat tanpa persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku hal ini bisa dilakukan jika ada perubahan pasal 76 dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Pasal itu...
Berita Lainnya