REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penggeledahan kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel pada Kamis (8/4). Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Ryan Anugrah mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel 2019 senilai Rp 7,8 miliar.
Dalam penggeledahan tersebut, Kejari Tangsel mencari dokumen asli terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah. Selama sekitar lima jam penggeledahan, terkumpul sebanyak 130 eksemplar dokumen yang terdiri dari surat pertanggungjawaban, kuitansi, bukti bayar, serta satu unit komputer.
"Kami melakukan penggeledahan, dan dilakukan penyitaan barang bukti untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel 2019," ujar Ryan di kantor Kejari Tangsel, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, Provinsi Banten, Kamis (8/4).
Dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut berawal dari kecurigaan adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan, sementara pertanggungjawabannya fiktif. Data sementara menunjukkan kegiatan yang dipertanggungjawabkan secara fiktif mencapai Rp 700 juta.
Selain itu, ada juga dugaan pemotongan dana hibah serta perjalanan dinas fiktif yang dilakukan ke sejumlah daerah seperti Jawa Barat dan Batam, Kepulauan Riau. Dari hasil penggeledahan tersebut, menurut Ryan, ada kemungkinan dilakukan penggeledahan lanjutan di tempat lain untuk melengkapi dokumen yang sudah ditemukan.
Ryan menambahkan, pihaknya melanjutkan proses penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi. Menurut data Kejari Tangsel, hingga saat ini sudah ada sekitar 110 saksi yang menjalani pemeriksaan terkait kasus itu.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka yang tersangkut disebut akan segera terungkap. "Tinggal ke depan kita lakukan penyelidikan khusus dan siapa-siapa tersangkanya nanti setelah hasil dari gelar perkara kalau istilahnya di polisi," terang Ryan.