Jumat 09 Apr 2021 09:29 WIB

KPK Lelang Emas yang Dicuri Pegawai

Emas yang dicuri itu merupakan barang hasil rampasan korupsi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Gedung KPK (ilustrasi)
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Gedung KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang bukti emas 1.900 Kg yang dicuri pegawai berinisial IGA. Emas yang dicuri itu merupakan barang hasil rampasan korupsi dalam perkara yang menjerat mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

"Terkait barang bukti tersebut saat ini berada dalam pengelolaan KPK untuk proses lelang yang akan dilakukan. Kami pastikan prosesnya tidak terkendala akibat peristiwa ini," kata Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan, Jumat (9/4).

Baca Juga

Dia mengakui bahwa perbuatan pelaku yang merupakan salah satu anggota satuan tugas (satgas) itu merupakan kesalahan dan telah merusak reputasi KPK. Dia mengatakan, kasus sengaja dibuka sehingga menjadi pelajaran bersama dan merupakan tanggung jawab KPK untuk menyampaikan kebenaran dengan jujur dan terbuka.

Dia mengatakan, peristiwa ini tentu menjadi evaluasi bagi KPK. Meskipun, sambung dia, saat ini seluruh proses bisnis di KPK sudah terbangun dalam sistem yang baik tapi selalu ada ruang perbaikan untuk memperkuat baik dari sisi pengawasan maupun perbaikan prosedur operasional kerja.

Sementara, KPK sudah melaporkan pelaku perkara pencurian itu ke kepolisian. Lembaga antirasuah itu mengaku tengah menunggu hasil pemeriksaan aparat berwenang.

"KPK berkomitmen untuk mendukung dan kami tidak bermaksud untuk mendahului hasil pemeriksaan apakah perbuatan pelaku adalah pencurian, penggelapan jabatan atau perbuatan lainnya," katanya.

Seperti diketahui, KPK telah memecat pelaku pencurian emas dengan berat hampir 2 Kg itu. Dalam persidangan etik, dewan pengawas (Dewas) KPK memutuskan bahwa pelaku telah melakukan pelanggran kode etik setelah menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya.

Dewas menilai bahwa ini merupakan pelanggaran nilai integritas yang ada dan diatur sebagai pedoman perilikau untuk seluruh insan KPK. Perbuatan pelaku menimbulkan dampak merugikan dan berpotensi merugikan keuangan negara dan sudah terjadi bahwa citra KPK sebagai orang kenal memeliki integritas sudah ternodai.

"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Kamis (8/4).

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement