REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kapal angkutan sungai, danau, dan penyebrangan dilarang beroperasi selama masa pelarangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021 pada 6-17 Mei 2021. Meskipun begitu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan terdapat pengecualian kendaraan angkutan penyeberangan untuk rute Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padang-Lembar, Kayangan-Pototano, dan penyebrangan lainnya.
“Yang masih boleh untuk diangkut dengan menggunakan kapal Roro yang pertama adalah kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok,” kata Budi dalam konferensi video, Kamis (8/4).
Dia mengatakan, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan juga dapat diangkut atau menyeberang. Begitu juga dengan kendaraan pengangkut petugas operasional dan juga petugas penanganan Covid-19, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
Budi memastikan, pengawasan akan dilakukan bersama Korlantas Polri, TNI, Satpol PP, dan Dishub Kabupaten Kota. “Mulai tanggal 6 Mei 2021 kami sudah mulai memasuki ke pos chek yang dibangun oleh Polri sekitar 333 checkpoint,” jelas Budi.
Pemerintah saat ini resmi menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan. Larangan perjalanan mudik berlaku mulai 6-17 Mei 2021.