Jumat 09 Apr 2021 12:27 WIB

Umroh Ramadhan tanpa Izin, Dikenakan Denda 10 Ribu Riyal

Tak Punya Izin Umroh, Saudi Kenakan Denda 10 Ribu Riyal

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Muhammad Subarkah
Melakukan tawaf kala pandemi Covid-19.
Foto: Arab News
Melakukan tawaf kala pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan siapa pun yang ditemukan berusaha melakukan umroh selama bulan suci Ramadhan tanpa memiliki izin resmi, akan didenda 10 ribu riyal Saudi.

Dikutip SPA, Jumat (9/4), siapa pun yang tertangkap mencoba masuk ke situs suci Masjidil Haram, Makkah, tanpa izin juga dikenakan denda 1.000 riyal Saudi.

Pihak kementerian mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku sampai pandemi selesai dan kehidupan masyarakat kembali normal. Pelaksanaan kebijakan guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Pihak kementerian meminta warga untuk mematuhi semua instruksi tersebut. Bagi mereka yang ingin melakukan umroh atau shalat dianjurkan agar mendapat izin sejalan dengan kapasitas keselamatan operasional di semua situs dan alun-alun Masjidil Haram.

Dilansir Arab News, para personel keamanan akan berpatroli di semua pusat kendali keamanan, jalan, situs, dan jalur menuju area di sekitar Masjidil Haram. Menteri Dalam Negeri Pangeran Abdul Aziz bin Saud bin Naif sekaligus Ketua Komite Tertinggi Haji menyetujui rencana darurat yang berlaku di Makkah dan Madinah selama Ramadhan.

Direktur Jenderal Pertahanan Sipil, Letnan Jenderal Sulaiman bin Abdullah al-Amro, mengatakan tur inspeksi Covid-19 telah diintensifkan di semua fasilitas dan lokasi yang sering dikunjungi para peziarah dan pengunjung.

Kementerian Haji dan Umrah mengatakan pada Kamis lalu bahwa aplikasi Umroh dan Tawakkalna telah diluncurkan dalam versi terbaru melalui kerja sama dengan Otoritas Saudi untuk Data dan Kecerdasan Buatan. n Meiliza Laveda

https://www.spa.gov.sa/viewfullstory.php?lang=en&newsid=2212936

https://www.arabnews.com/node/1839836/saudi-arabia

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement